
Polda Kalbar Polres Singkawang Satnarkoba- pada hari Senin pada tanggal (25 /01/2021) Singkawang anggota Satnarkoba Polres Singkawang mengamankan 1 (Satu) orang pelaku diduga melakukan tindak pidana narkotika. Dari penangkapan terhadap Pelaku tersebut yang dilakukan penggeledahan Di Sebuah rumah yang beralamat di Jalan R.A Kartini Gg.Tebu II RT/RW 014/005 Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, anggota berhasil mengamankan 4 (Empat) paket besar pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Singkawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut tersangka akan dikenakan Pasal 112 dan atau 114 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun. Kemudian Penyidik pembantu langsung melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku, dari hasil pemeriksaan urine pelaku positif mengandung metamfetamin Selanjut Nya Pelaku dibawa kepolres Singkawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut