
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Singkawang dan jajarannya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Singkawang.
Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah patroli dan memberikan himbauan berdasarkan Perwako No. 49 tahun 2020 kepada masyarakat, Kamis (21/01/2021), pukul 20.00 Wib s/d selesai
Pelaksana kegiatan adalah personel Polres Singkawang yang terlibat Opspol kontijensi Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 Kapuas 2021 sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) personil, dipimpin oleh Karendal Ops, Kompol. Habib Turhiba.
Route yang dilalui oleh petugas Patroli antara lain Jl. Firdaus A. Rais II – Jl. Alianyang – Jl. Yos Sudarso – Jl. Mesjid – Jl. Merdeka – Jl. Budi Utomo – Jl. Hasan Saad – Jl. GM. Situt – Jl. Kepol Mahmud – Jl. Sejahtera – Jl. P. Diponegoro – Jl. Firdaus Rais I – Jl. Alianyang – Jl. Firdaus A. Rais II.
Sasaran / Lokasi kegiatan di Pasar Hongkong, Toko Sembako dan Lokasi Parkir.
Pada pelaksanaan Pantroli kali ini, petugas melaksanakan Penerapan sanksi perwako no. 49 tahun 2020, berupa Sanksi Tertulis sebanyak 6 orang dan Sanksi teguran Lisan sebanyak 16 orang.