Polda Kalbar Polres Singkawang Sat Binmas Polres Singkawang, pada hari Sabty tanggal (16/1/2021), telah dilaksanakan kegiatan Himbauan Karhutla.
Sat Binmas Polres Singkawang melaksanakan kegiatan himbauan tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga masyarakat yang tengah mengantri BST diKantor Pos kel.condong Kota Singkawang.
Dalam kesempatan tersebut Kanit Binpolmas Aipda Eko jaya membentangkan selebaran tentang larangan pembakaran Hutan dan Lahan guna menciptakan udara yang segar apalagi ditengah kondisi Pandemi covid-19 seperti ini kita harus menggunakan masker seandainya ditambah kabut asap maka kita akan sulit untuk bernapas.
Pada kesempatan tersebut, Aipda Eko jaya mensosialisasikan tentang bahaya Karhutla dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diatur dalm UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dalam rumusan Pasal 98 dijelaskan bahwa Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan diancam secepatnya 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara serta denda minimal 3 miliar dan maksimal 10 miliar,” jelasnya.
Selain itu, Sat Binmas Polres Singkawang menghimbau masyarakat untuk tidak terlalu berdekatan dalam mengantri BST dan tetap menjaga jarak aman 1-2 meter, dikarenakan kondisi penularan covid-19 masih disekeliling kita.
Adapun harapan dengan terlaksananya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dampaknya sangat luas baik itu untuk diri kita sendiri maupun Negara.