
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Singkawang dan jajarannya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Singkawang.
Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah patroli dan memberikan himbauan berdasarkan Perwako No. 49 tahun 2020 kepada masyarakat, Sabtu (16/01/2021), pukul 20.00 Wib s/d selesai
Pelaksana kegiatan adalah personel Polres Singkawang yang terlibat Opspol kontijensi Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 Kapuas 2021 sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) personil, dipimpin oleh Karendal Ops, Kompol. Habib Turhiba.
Route yang dilalui oleh petugas Patroli antara lain Jl. Firdaus A. Rais II – Jl. Firdaus A. Rais I – Jl. Gunung Poteng – Jl. Gujung Ceremai – Jl. Alianyang – Jl. Tani – Jl. Firdaus A. Rais II.
Sasaran / Lokasi kegiatan Pusat Perbelanjaan ( Singkawang Grand Mall ) dan lokasi parkir.
Pada pelaksanaan Pantroli kali ini, petugas melaksanakan Penerapan sanksi perwako no. 49 tahun 2020, berupa Sanksi Tertulis sebanyak 3 orang dan Sanksi teguran Lisan sebanyak 11 orang.