PENYIDIK/ PENYIDIK PEMBANTU SAT RESNARKOBA MELAKUKAN PENYUSUNAN BERKAS PERKARA

254

Polda Kalbar Polres Singkawang Satnarkoba – pada hari ini Rabu (13/01/2021) Anggota Satnarkoba polres Singkawang menyusun berkas perkara Dalam pembuatan Berkas Perkara ini, harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat dikatakan lengkap dan sempurna atau yang lebih dikenal dengan P-21. Untuk dapat dikatakan lengkap dan sempurna, maka penyidik polisi harus betul-betul mengetahui tekhnik-tekhnik penyusunan Berkas Perkara dan tekhnik-tekhnik peng-interogasi-an pelaku tindak pidana dan para saksi. Sehingga tidak sampai terjadi pelaku atau saksi menolak menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atau membatalkankan isi dari BAP yang telah ditandatanganinya di muka sidang pengadilan.
Berkas perkara tersebut di susun oleh AIPDA DENI TRISNAYADI penyidik pembantu Satnarkoba Polres Singkawang dalam penyusunan berkas perkara tidak pidana narkotika dengan Tsk Berinisial T jumlah barang bukti sabu sebanyak 7 paket kecil dengan berat jumlah semua 0,33 gram dan berupa tanpa hak melawan hukum perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,membeli,menerima ,menjadi perantara dalam menguasai atau menyediakan narkotiga Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, mengusai, atau menyediakan narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud di kenai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 .

About The Author