
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Singkawang dan jajarannya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Singkawang.
Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah patroli dan memberikan himbauan berdasarkan Perwako No. 49 tahun 2020 kepada masyarakat, Selasa (12/01/2021), pukul 08.00 Wib s/d selesai
Pelaksana kegiatan adalah personel Polres Singkawang yang terlibat Opspol kontijensi Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 Kapuas 2021 sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) personil, dibawah pimpinan Karendal Ops Kompol. Habib Turhiba.
Route yang dilalui oleh petugas Patroli antara lain Jl. Tani – Jl. Raya Sakok – Jl. Tani -Jl. Yos Sudarso.
Sasaran / Lokasi kegiatan antara lain sepanjang Pasar Sakok Jl. Raya Sakok, Lokasi Parkir dan Warung Kopi.
Pada pelaksanaan Pantroli kali ini, petugas melaksanakan Penerapan sanksi perwako no. 49 tahun 2020, berupa Sanksi Tertulis sebanyak 11 orang dan Sanksi teguran Lisan sebanyak 15 orang.