PATROLI POLRES SINGKAWANG DAN PENERAPAN SANKSI PERWAKO NO. 49 TAHUN 2020 KEPADA MASYARAKAT

324

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Singkawang dan jajarannya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kota Singkawang.

Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah patroli dan memberikan himbauan berdasarkan Perwako No. 49 tahun 2020 kepada masyarakat, Senin (11/01/2021), pukul 20.00 Wib s/d selesai

Pelaksana kegiatan adalah personel Polres Singkawang yang terlibat Opspol kontijensi Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 Kapuas 2021 sebanyak 6 ( enam ) personil, dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP. Tri Prasetiyo, S.I.K.

Route yang dilalui oleh petugas Patroli antara lain Jl. Firdaus A. Rais – Jl. P. Diponegoro – Jl. Yohana Godang – Jl. GM. Situt.

Sasaran / Lokasi kegiatan antara lain emperan Toko sepanjang Jl. GM. Situt dan Lokasi Parkir.

Pada pelaksanaan Pantroli kali ini, petugas melaksanakan Penerapan sanksi perwako no. 49 tahun 2020, berupa Sanksi Tertulis sebanyak 10 orang dan Sanksi teguran Lisan sebanyak 35 orang.

About The Author