Antisipasi Karhutla di tahun 2021, Sat Binmas Polres Singkawang terus sosialisasikan

252

Polda Kalbar Polres Singkawang Sat Binmas Polres Singkawang, pada hari Senin tanggal (11/1/2021), telah dilaksanakan kegiatan Antisipasi Karhutla.

Satuan Binmas melalui Bripda Heru Syafaruddin memberikan sosialisasi kepada masyarakat dikel.Pasiran, kegiatan ini dalam rangka antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kota Singkawang.

Wilayah Kota Singkawang khususnya di Kel.Pasiran Kec.Singkawang Barat sangat rawan terhadap kebakaran hutan. Apalagi mayoritas penduduknya berada dilahan gambut yang sangat luas, dikhawatirkan mereka membuka lahan dan berkebun dengan cara membakar” ucapnya.

Ditempat terpisah Kasat Binmas Iptu Supiyanto menjelaskan, “bahwa berpikirlah sebelum bertindak untuk membakar lahan untuk keperluan apapun itu sebab sangsi hukumnya sudah jelas, Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang PPLH Pasal 69”

Selain itu “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membaka. Bagi yang nekat maka ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 milyar.

Demikian larangan tindakan tersebut juga berlaku bagi setiap perusahaan-perusahaan perkebunan, sesuai yang diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Jelas Iptu Supiyanto

About The Author