Polda Kalbar – Polres Singkawang – Polsek Singkawang Tengah
- Polsek Singkawang Tengah menangkap seorang lelaki berinisial A (32), warga Sintang. Dia merupakan pelaku pencurian kotak amal di Masjid AL-MUKMINUN di Jalan Manggis I No.98 Rt. 026 / Rw. 009 Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah dan beberapa masjid di Kota Singkawang.
Menurut pelapor pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 11.30 Wib Pelapor dan Saksi datang ke Masjid AL MUKMINUN untuk melaksanakan Sholat Dhuzur berjamaah, setelah memasuki Masjid melihat kotak infaq yang di simpan di dalam Masjid sudah dalam keadaan terbuka, setelah selesai melaksanakan Sholat Dhuzur berjamaah pelapor, saksi dan jemaah lainnya mengecek CCTV Masjid, kemudian melihat rekaman CCTV tersebut dan didapati seorang laki – laki yang tidak dikenal memasuki parkiran Masjid kemudian memarkirkan sepeda motornya tanpa plat, kemudian orang laki – laki tersebut langsung masuk kedalam Masjid masih menggunakan Helm di kepalanya, kemudian orang tersebut langsung membongkar 1 (satu) satu buah kotak infaq Masjid dengan menggunakan pahat besi dan berhasil mengambil sejumlah uang tunai sebesar 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Kapolsek Singkawang Tengah AKP Samsudin mengatakan pelaku berhasil ditangkap oleh warga pada saat hendak melakukan aksinya kembali.
“ Pada hari Jumat tanggal 9 September 2022 telah mendapatkan informasi dari warga Perumnas Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang bahwa telah mengamankan seorang laki – laki yang tidak kenal hendak mencuri kotak amal di Masjid Baitul Malik, kemudian Piket Jaga Polsek Singkawang Tengah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Roban beserta Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah mendatangi TKP.
Setelah dilakukan interogasi terhadap seorang laki – laki berinisial A telah mengakui sebelumnya telah mengambil tanpa ijin sejumlah uang tunai yang ada di dalam kotak amal Masjid Baitul Malik kemudian terlapor juga mengakui mengambil tanpa ijin sejumlah uang tunai di dalam Kota Amal Masjid di beberapa Masjid di Wilayah Kota Singkawang. Selanjutnya terlapor di bawa dan diamankan ke Polsek Singkawang Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut ” kata kapolsek.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda, Type REVO, 1 (satu) buah Pahat Besi warna Kuning dengan panjang 22 (dua puluh dua) Centimeter, 1 (satu) buah Kotak Amal Masjid warna Coklat terbuat dari Kayu yang terdapat bekas congkelan.
“Pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

