GIAT PENGIRIMAN BERKAS PERKARA (TAHAP 1) OLEH ANGGOTA SATRESKRIM POLRES SINGKAWANG.

266

Polda Kalimantan Barat Polres Singkawang Satreskrim – pada hari  Kamis tanggal 2 Desember 2021 anggota Satreskrim polres singkawang selaku penyidik pembantu melaksanakan Kegiatan pengiriman berkas perkara yang di tangani penyidik Satreskrim.

Pengiriman berkas perkara ini dilaksanakan oleh penyidik pembantu personil Satreskrim Polres Singkawang terkait kasus pidana yang di tangani oleh masing – masing penyidik pembantu Satreskrim.

Kegiatan pengiriman berkas perkara (tahap I) ini dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Singkawang. Saat di kantor Kejaksaan, para penyidik pembantu akan menyerahkan berkas perkara kepada petugas di Kejaksaan.

Maksud dari Pengiriman berkas perkara ini atau di sebut dengan Tahap I merupakan tahapan proses penyidikan yang harus dilaksanakan oleh penyidik atau penyidik pembantu Satreskrim Polres Singkawang.

About The Author