PATROLI POLSEK SINGKAWANG BARAT BAGIKAN MASKER UNTUK MASYARAKAT

317

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level II, masih diberlakukan di Kota Singkawang khususnya Wilayah Polsek Singkawang Barat.

Untuk memantau kegiatan masyarakat dilakukan kegiatan Patroli sambil antisipasi Gangguan Kamtibmas, Selasa ( 23/11/2021 ) pukul 11.00 Wib s.d 12.00 Wib.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh 4 orang personil Polsek Singkawang Barat dipimpin oleh Iptu. Puji Riyanto, berdasarkan Instruksi Mendagri No. 58 tahun 2021 dan Keputusan Walikota Singkawang Nomor: 400/388/SETDA. KESRA-B tahun 2021 tentang PPKM Level II serta Pengendalian Penyebaran Corona Disease 2019.

Jalur yang di lewati adalah Jl. Alianyang, Jl. Tani dan Jl. GM. Situt.

Kapolsek Singkawang Barat Kompol. Charles Sitorus, S.H., melalui Iptu. Puji Riyanto mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan adalah melaksanakan  himbauan di SGM ( Singkawang Grand Mall ) Jl. Alianyang Kel. Pasiran, Singkawang Kopi Tiam Jl. Tani Kel. Pasiran, Arjun Kopi Tiam Jl. Tani Kel. Pasiran, Toko Baju Sumber Jaya Jl. GM. Situt Kel. Pasiran, Toko buah Alang Jl GM. Situt Kel. Pasiran, Sky Jaya Seluler Jl. GM. Situt Kel Pasiran serta Toko ATK Mulia Jaya Jl. GM. Situt Kel Pasiran.

Pada pelaksanaannya personil memberikan himbauan kepada Pelaku Usaha Warkop, Kafe , Pertokoan dan masyarakat untuk mematuhi prokes Covid 19.

Memberikan Masker kepada masyarakat bagi yang tidak memakai Masker.

“Diharapkan agar para pelaku Usaha Warkop, Kafe, Pertokoan dan masyarakat dapat menerima  himbauan untuk mematuhi, Protokol kesehatan”, ujarnya

About The Author