
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19, di Kota Singkawang secara terus menerus dilaksanakan kegiatan vaksinasi Covid 19.
Kali ini dilaksanakan di Puskesmas Pembantu Kelurahan Sijangkung alamat Jl. Sagatani Pakunam RT. 21 RW. 04 Kel. Sijangkung Kec. Singkawang Selatan, Jum’at ( 19/11/2021 ) pukul 08.00 Wib s/d 15.30 Wib
Kapolsek Singkawang Selatan Iptu. Ronald Deny Napitupulu, S.H., M.H., mengatakan bahwa selaku pelaksana vaksinator adalah UPT Puskesmas Singkawang Selatan II dengan sasaran vaksinasi Covid 19 adalah Pelayanan Publik, masyarakat umum, Lansia dan Remaja.
Adapun mekanisme vaksinasi yang harus dilalui oleh calon penerima Vaksin adalah terlebih dahulu melaksanakan Registrasi.
Setelah melaksanakan Registrasi, calon penerima vaksin akan di Skrinning ( Penerima Vaksin diperiksa terlebih dahulu, untuk menentukan layak atau tidaknya dilakukan vaksinasi. Apabila dinyatakan layak maka akan dilakukan vaksinasi dan apabila tidak layak vaksinasi akan ditunda ).
Setelah melalui proses skrining, calon penerima vaksin dilakukan Vaksinasi ( Pemberian Vaksin ) kemudian melaksanakan observasi ( selama 30 menit pasca vaksinasi untuk mengetahui Kejadian Lanjutan Pasca Imunisasi )
Vaksin Covid 19 yang diberikan adalah Vaksin Sinovac dan Pfizer, dengan takaran dosis sebanyak 0,5 Ml, yang diberikan secara intra muskular.
kegiatan vaksinasi yang dilakukan oleh UPT Puskesmas Singkawang Selatan II, dengan sasaran Dosis 1 Sinovac : 73 orang, Suntik : 73 orang, Pelayan Publik : 43 orang, Masyarakat umum : 24 orang, Remaja : 4 orang, Lansia : 2 orang, Masyarakat Rentan : 0, Tunda : 0
Sasaran Dosis 2 Sinovac : 1 orang
Pelayan Publik : 1 orang
Sasaran Dosis 1 Pfizer : 119 orang, Suntik : 119 orang, Pelayan Publik : 65 orang, Masyarakat Umum : 44 orang, Remaja : 2 orang, Lansia : 8 orang, Masyarakat Rentan : 0 dan
Tunda : 0
Sasaran Dosis 2 Pfizer : 1 orang
Masyarakat Umum : 1 orang
Vaksin dipakai 7 vial, Ads 0,5 cc 74
Alcohol swab dipkai 74, Safety box dipakai 2
“Terhadap peserta yang telah divaksinasi akan dilakukan vaksinasi tahap ke II, 21 hari setelah dilakukan vaksinasi tahap ke I”, ungkap Kapolsek.

