SOSIALISASI PEMBINAAN PENCEGAHAN PENCEGAHAN SENGKETA, KONFLIK DAN PERKARA PERTANAHAN TAHUN 2021

409

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Bertempat di Aula Kantor BPN Pertanahan Kota Singkawang Jl. Alianyang Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Tahun 2021, Rabu ( 03/11/2021 ) pukul 09.15 Wib.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala BPN Kota Singkawang, Marihot Gultom, S.H, M.H., Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Singkawang, Drs. Yulianus Anus, M.T, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Singkawang, Sdr. Alham, S.H, M.H., Kanit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Singkawang, Iptu. Parnadi, S.H., Kanit Intelkam Polsek Singkawang Barat, Iptu. Suprihatin, Camat se Kota Singkawang, Lurah se Kota Singkawang, Para Kasi dilingkungan BPN Kota Singkawang serta Jumlah yang hadir sekira 25 orang.

Acara sosialisasi Pembinaan Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Tahun 2021, diawali dengan Pembukaan oleh MC, kemudian Pembacaan Do’a dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya.

Dalam Sambutannya Kepala BPN Kota Singkawang menyampaikan beberapa hal antara lain adalah bahwa Kegiatan ini merupakan Program BPN dalam rangka penanganan, pencegahan, sengketa dan Konflik pertanahan di Kota Singkawang.

Sosialisasi ini merupakan tujuan untuk merumuskan kebijakan terkait penanganan permasalahan sengketa tanah.

Pelayanan pertanahan saat ini berbasis tata ruang dan dalam hal ini merupakan bentuk dari peningkatan Kualitas dalam pelayanan dalam penyelesaian masalah Sengketa Pertanahan.

Acara selanjutnya Penyampaian Materi.

Sambutan dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Singkawang menyampaikan beberapa hal antara lain adalah bahwa berdasarkan pengalaman yang kami temui terkait permasalahan tanah yaitu seperti Pemilik / Waris yang tidak mengetahui letak, batas dan posisi tanah.

Banyak orang luar yang melihat potensi / tanah tidur yang tidak dikuasai oleh pemilik yang mengajukan SPT dan ini hal yang luar biasa dari mafia tanah yang mencari permasalahan sengketa tanah yang mencari suatu keuntungan pribadi dan harus kita waspadai dan kita teliti.

Sebagai Informasi di wilayah Kec. Singkawang Timur masih terdapat beberapa tanah yang sengketa dan kita harapkan dapat kita Perhatikan dan selesaikan dalam memberikan hak-hak masyarakat dan mengantisipasi terjadia Mafia Tanah.

Dalam kesempatan tersebut Kanit. I (Pidum) Sat Reskrim Polres Singkawang, Iptu. Parnadi, S.H menyampaikan beberapa hal yaitu
Latar belakang Kasus Pertanahan yaitu adanya Tumpang tindih dari pengembalian batas tanah, dibutuhkan oleh orang banyak dan Nilai ekonomis tinggi.

Modus operandi yang sering terjadi yaitu penggunaan hak- hak atas yang sudah tidak diatur dalam hukum, Pemalsuan Dokumen kepemilikan tanah dan menggugat kepemilikan tanah di pengadilan.

Hambatan kami dalam Penyidikan yaitu buku tanah tidak ditemukan di Kantor BPN RI dan MOU, diharapkan adanya optimalisasi dan Sinkronisasi.

Penyampaian dari Kasi Datun Kejaksaan Negeri Singkawang antara lain adalah untuk tindak pidana, kami akan meninjau dari berkas yang di tangani dari Polres Singkawang dan apabila sudah lengkap akan kita sidangkan di Pengadilan.

Selain Jaksa Penuntut Umum tugas kami juga sebagai Penasehat Hukum pemerintah (Jaksa Pengacara Negara)

Tupoksi kami di Kasi Datun yaitu memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan tindakan Hukum lainnya.

Acara selanjutnya adalah sesi tanya jawab / sharing, yang pertama adalah pertanyaan dari Lurah Pasiran yaitu bahwa Ada beberapa hal kaitan dengan surat-surat tanah yang dikeluarkan sebelum kita merdeka / surat praja yang dimiliki seseorang yang mana tanah tersebut cukup besar dan apakah benar keabsahan surat tersebut dan masih berlaku untuk saat ini.

Terkait tanah dan Aset Pemerintah Kota Singkawang yang dibangun oleh warga yaitu di belakang Rumah Sakit Daerah Abdul Aziz Singkawang dan mohon info terkait hal tersebut.

Pertanyaan dari Lurah Roban yakni bahwa Lokasi batas antara Roban dan Pajintan terdapat surat lama dengan luas 50.000 Meter persegi dan kita lakukan diskusi dengan waris dan kita lakukan pengecekan dilapangan bersama BPN dan saat ini waris masih meminta Pembaharuan Surat.

Tanah di jalan sekitaran jalan Veteran antara tanah masyarakat dengan tanah Brigif apakah sudah selesai atau belum.

Terkait tanah yang dikuasai warga yang dibeli oleh Pemerintah / tanah Aset yang belum terselesaikan yaitu tanah eks lapangan gestrek jalan Ks. Tubun Roban.

Jawaban bahwa Saat ini untuk di daerah Pasar baru sudah kita petakan dan untuk surat- surat praja dalam hal ini belum ada penelitian di BPN terkait surat tersebut.

Hak-hak lama tentunya sebagai dasar penguasaan yang harus diimbangi secara fisik dan seharusnya sudah tidak ada lagi surat-surat praja karena untuk menarik rangkaian Ahli Waris akan panjang dan tidak akan putus.

Tanah yang berlokasi antara Roban dan Pajintan sampai saat ini belum ada Permohonan yang masuk ke BPN.

Permasalahan tanah antara masyarakat dan tanah Brigif, secara pribadi menurut saya itu tidak adil bagi masyarakat yang memiliki hak / surat dokumen dan dalam hal ini pelayanan kita hanya ploting.

Untuk tanah yang di Jalan KS. Tubun sudah di proses dan sudah dilakukan ganti rugi dari Pemerintah dan sudah ada kesepakatan.

Acara selanjutnya adalah penandatanganan Berita Acara dan Penutup.

About The Author