Pam Sidang Pemeriksaan Setempat di Jl. Sutomo Gg Mad Saleh Kel.Pasiran

468

Polres Singkawang Polsek Singkawang Barat untuk memberikan kepastian hukum Pada Hari Senin tanggal 25 Oktober  2021, Pukul 09.20 wib, telah di laksanakan pengamanan Sidang Pemeriksaan Setempat di Jln. Dr. Sutomo Gang Mad Saleh Rt/Rw: 034/014 Kel Pasiran Kec Skw Barat,

Dasar surat dari Pengadilan Agama Singkawang dengan nomor surat W14-A9/1489/HK.05/2021, tanggal tanggal 15 Oktober 2021 tentang bantuan pengamanan pelaksanaan pemeriksaan setempat di Jln. Dr. Sutomo Gang Mad Saleh Rt/Rw: 034/014 Kel Pasiran Kec Skw Barat, antara
Penggugat Budari bin H. M. Nasir dan tergugat Busedah binti H. Liswan.

Kegiatan pengamanan Sidang Pemeriksaan Setempat di Pimpin langsung oleh Waka Polsek Singkawang Barat beserta 10 personil Polsek Singkawang Barat.

Adapun yang hadir dalam kegiatan dimaksud adalah sbb :

  1. Penggugat an. BUDARI Bin H. M. NASIR bersama Penasehat Hukum an. Agus Tinus Papilaya SH dan rekan
  2. Dari pihak tergugat an. BUSEDAH  Binti . LISWAN bersama penasehat hukum Hendra Sukmana, SH beserta rekan.
  3. Dan dari pihak Pengadilan Agama Singkawang adalah
    Wakil Ketua Pengadilan Agama Singkawang Bapak HASYIM ALKADERI, S.Ag. MH. Beserta dua orang hakim majelis yaitu Ibu DARA EKA VHONNA, S.SY dan Bapak AHMAD MA’RUF MAGHFUR, S.H. I.
  4. Lurah Pasiran Bapak Iskandar MZ beserta staf.

Sebelum dilaksanakan pengecekan ke lokasi terlebih dahulu dari kedua belah pihak telah dilaksanakan penjelasan terhadap posisi lokasi yang disengketakan serta teknis pengecekan yang akan dilaksanakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Singkawang Bapak HASYIM ALKADERI, S.Ag. MH.

Kapolsek Singkawang Barat Kompol Charles Sitorus, SH melalui AKP Zulkarnain menerangkan dengan adanya pengamanan dari Polri untuk memberikan rasa aman, sehingga pelaksanaan sidang setempat berjalan lancar dan aman.

About The Author