PATROLI SAT SABHARA POLRES SINGKAWANG INGATKAN JAM OPERASIONAL PEMILIK TEMPAT USAHA

544

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pelaksanaan kegiatan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  ( PPKM ) & pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD )  berupa himbauan & pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi prokes ( 5 M ) dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid 19 masih diterapkan di Kota Singkawang.

Berkaitan dengan hal tersebut, Sat Sabhara Polres Singkawang melaksanakan kegiatan patroli dalam  rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Level II, kepada pelaku usaha, Kafe, Rumah Makan, Warkop, di wilayah hukum Polres Singkawang, Minggu ( 03/10/2021 ) pukul 10.00 Wib s.d 12.00 Wib

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Instruksi Mendagri No. 44 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II, dan Mengoptimalkan Posko Tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Corona Disease -19.

Personil Sat Sabhara yang melaksanakan kegiatan berjumlah 4 orang dipimpin oleh Briptu. Condrad May Kenny, route melalui Jl. Diponegoro, Jl. Mesjid, Jl. Merdeka, Jl. Jendral Sudirman, Jl. Kalimantan dan Jl. Setia Budi dengan sasaran bertempat di Warkop 5 wen dan Warkop Hian Fo

Kasat Sabhara Polres Singkawang Iptu. M. Jayeng Karsono melalui Briptu. Condrad May Kenny mengatakan bahwa pada pelaksanaan patroli, petugas memberikan himbauan kepada Pemilik Warkop 5 wen dan Warkop Hian Fo agar mematuhi protokol kesehatan Covid 19 dan menghimbau agar mentaati jam operasional serta memberikan masker bagi pengunjung yg tidak memakai masker, serta memberitahukan kepada pemilik usaha apabila melihat adanya gangguan kamtibmas maka dapat menghubungi 110 atau menghubungi Bhabinkamtibmas.

About The Author