
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 2 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid 19, masih diberlakukan di Kota Singkawang.
Untuk mengantisipasi Gangguan Kamtibmas dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 di Kota Singkawang, dilaksanakan kegiatan patroli, Minggu ( 03/10/2021 ) pukul 08.45 Wib s.d 11.30 Wib.
Pelaksana kegiatan patroli adalah Personil Polsek Singkawang Utara dipimpin oleh Bripka. S. Rizal dengan melewati jalur Jl. Ratu Sepudak dan Jl. Mahad Usman.
Kapolsek Singkawang Utara Akp. Harsoyo, S.Mn., M.M., melalui Bripka. S. Rizal ketika dihubungi mengatakan bahwa pada saat melaksanakan, petugas memberikan himbauan kepada masyarakat di Wilayah Kec. Singkawang Utara.
Membagikan masker kepada masyarakat yang sedang menunggu giliran vaksinasi di Puskesmas Singkawang Utara I Jalan Ratu Sepudak Kel. Setapuk Besar kec. Singkawang Utara.
Warkop Sulis Jalan Mahad Usman Kel. Setapuk Besar kec. Singkawang Utara.
Membagikan masker kepada masyarakat, lara pelaku usaha Warkop, Cafe, Rumah makan dan PKL.
“Kita harapkan agar para pelaku Usaha warkop, Cafe, Rumah makan dan PKL dapat menerima himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan dan Pemberlakuan PPKM mikro LEVEL 2”, ujar Rizal.
