Polres Singkawang Polsek Singkawang Barat untuk pencegahan penyebaran Covid 19 berdasarkan Inmendagri No. 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (COVID-19).
Pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 pukul o21.30 wib s/d 00.30 wib telah dilaksanakan kegiatan patroli gabungan Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kota Singkawang, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran covid 19 kepada warga masyarakat Kota Singkawang di pimpin oleh KABID PUD POL PP ( NUR SAHID ) dengan memberikan himbauan dan Penertiban yakni :
- Meminta kepada pemilik usaha agar menyediakan tempat pencucian tangan/ hand sanitaizer
- Menghimbau kepada warga dan pemilik usaha Agar selalu menggunakan Masker saat transaksi/bepergian keluar.
- Budaya menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
- Patuhi penerapan protokol kesehatan yang telah di sampaikan pemerintah.
- Petugas memberikan teguran dan Surat Peringatan kepada pelaku usaha yang masih buka diatas Pukul 22.00 Wib.
Rute pelaksanaan patroli sbb : JL. FIRDAUS ft (Taman Gayung Bersambut), JL.TANI ( Cafe Smart, Warnet Exfroze, Cafe otw ), JL.Alianyang ( Warnet athin, Cafe S, Cafe Amore, Warung Kopi Kuala ), JL.YOSSUDARSO ( Warnet Golden ), JL.Hermansyah ( Cafe Bells )
Adapun Petugas yang melaksanakan :
- Anggota Polres Skw 6 Personil:
- IPDA SUBAGYA PAMUNGKAS
- BRIPKA HERY APRIYADI
- BRIPKA RIAN TEZAR
- BRIGPOL RINALDI DWI HUDAYA
- BRIGPOL FEBRI SETIAWAN
- BRIGPOL TRI ARISMAR
- Korp Brimob 5 Personil
- TNI AD 2 Personil
- POLISI MILITER 2 Personil
- Sat Pol PP 15 Personil.
Dengan terlaksananya kegiatan patroli gabungan sebagai upaya Pemerintah Kota Singkawang mengatasi Pandemi Covid 19.

