Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Level III di Kota Singkawang

294

Polres Singkawang Polsek Singkawang Barat melaksanakan Patroli Polsek Singkawang Barat Antisipasi Gangguan Kamtibmas ( GK ) dan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) LEVEL III , di Wilayah Polsek Singkawang Barat , Kota Singkawang, berdasarkan Instruksi Mendagri No. 41 Tahun 2021.

Kegiatan dilaksanakan Hari Sabtu, 18 September 2021 Pukul 22.00 S.d 24.00 Wib.

Dipimpin Kapolsek Singkawang Barat Kompol Charles Sitorus.SH beserta 4 pers Jalur yang di lewati Jl. Yos Sudarso, Jl. Niaga, Jl. GM. Situt, Jl. Yohana Godang, Jl. P. Diponegoro, Jl. SM. Tsafioedin

Tempat pelaku usaha yang dihimbau Lego Coffee, PKL. belakang Pekong Kota, Cawan Coffee, Warkop, Warkop Nongkrong, Warkop Say Hello, Warkop Mimiles, Warkop Simpang Siur, Warkop Sisi2, Warkop Simpang Hotel Mahkota, Warkop Achin ,Nasi kuning Atik 1899 Jl. Tsafioedin Kel. Pasiran

Kapolsek Singkawang Barat Kompol Charles Sitorus, SH mengatakan bahwa patroli PPKM Level III sebagai upaya Polsek menekan penyebaran Covid 19 dengan memberikan himbauan kepada Para pelaku Usaha warkop, Cafe, Rumah Makan, PKL dapat menerima  himbauan untuk mematuhi Prokes, memberikan masker kepada pengunjung yang tidak membawa masker.

About The Author