
Polres Singkawang Polsek Singkawang Barat guna menciptakan situasi yang kondusif dan upaya pencegahan penyebaran Covid 19 berdasarkan STR Kapolda Kalbar Nomor : STR /326/VIII/OPS.2./2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang Perintah untuk melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) TMT 03 Agustus s.d 01 September 2021 dalam upaya Pencegahan Penyebaran Wabah Covid – 19.
Iptu Parsudi beserta 4 pers melaksanakan kegiatan patroli dan himbauan kepada masyarakat tentang PPKM dan protokol kesehatan pada hari Senin, 30 Agustus 2021 Pagi hari dengan jalur/jalan yang telah ditentukan.
Adapun tempat pelaku usaha yang disampaikan himbauan sbb
- Warkop Jambul Jl Niaga Kel Melayu
- Warkop Rusen Jl Niaga Kel Melayu
- Warkop Stasiun Jl Stasiun Kel Pasiran
- Warkop Jl SM Tsjafiudin Kel Melayu
- Warkop MS Kopitiam Jl P. Diponegoro Kel Melayu
Kapolsek Singkawang Barat Kompol Charles Sitorus, SH melalui Iptu Parsudi menyampaikan himbauan sbb
- Menghimbau kepada Para pelaku Usaha, warkop, Cafe, Pertokoan dan PKL untuk mematuhi Protokol Kesehatan
- Para pelaku Usaha warkop, Cafe, Pertokoan dan PKL dapat menerima himbauan untuk mematuhi Prokes
- Mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal.
Patroli dilaksanakan sebagai upaya mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi PPKM dan prokes guna mengantisipasi penyebaran Covid 19

