Polres Singkawang- Polsek Singkawang Timur,-.Ka Spk Polsek Singkawang timur Aipda Agus Riyanto bersama anggotanya Melaksanakan Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di wilayah Singkawang Timur, Minggu tanggal (29/08/2021).
Dalam pelaksanaan Patroli dilakukan agar menciptakan situasi yang aman dan kondusif, untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan, dan melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Imendagri No.32 Tahun 2021 Tentang PPKM Level-3 dan Keputusan Walikota Singkawang No.400/300/SETDA, KESRA-B TAHUN 2021, untuk mencegah Penyebaran Covid-19.
Petugas melakukan Himbauan Protokol lesehatan (PROKES) dan penertiban ditempat- tempat yang menimbulkan kerumunan masa, guna mencegah penyebaran Covid-19
Kapolres Singkawang Melalui Kapolsek Singkawang Timur Iptu Dwi Hariyanto Putro ,S.H. mengatakan bahwa kami melaksanakan Patroli Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilkum Singkawang timur, sesuai Imendagri No.29 Tahun 2021, dan Keputusan Walikota Singkawang Nomor:400/300/SETDA, KESRA-B TAHUN 2021, Pembatasan ini dilakukan dengan maksud untuk Mencegah penyebaran Covid-19, Pungkasnya.
Petugas menyampaikan himbauan, ” Mari kita bersama-sama patuhi himbauan yang telah di sampaikan oleh pemerintah, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan mari kita selalu patuhi Protokol Kesehatan (PROKES) dengan selalu menerapkan 6M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas, dan Tidak Makan Bersama ), Semoga Pandemi Covid-19 Segera Berakhir..

