Pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yaitu berupa Himbauan dan pendisiplinan masyarakat untuk menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 di kota Singkawang.

344

Polres Singkawang Polsek Singkawang Barat dalam rangka pencegahan Covid 19 di Kota Singkawang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2021 dan SK Walikota Singkawang No. 400/300/SETDA-B Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Dengan Mengoptimalkan Posko Tingkat Kelurahan dalam upaya Pencegahan Penyebaran Wabah Corona Virus Desease 19 Di Kota Singkawang.

Personil Polsek dipimpin AKP Zulkarnain beserta 4 pers melaksanakan kegiatan Patroli R4 Polsek Singkawang Barat pada hari Selasa, 24 Agustus 2021 Pagi hari

Adapun Jalur yang di lewati wilayah hukum Polsek Singkawang Barat

Tempat pelaku usaha
-. Singkawang Grand Mall Jl. Alianyang Kec. Singkawang Barat.
-. Toko Himalaya Jl.P.Diponegoro Kec. Singkawang Barat.
-. Toko Dini Jl.P.Diponegoro Kec. Singkawang Barat.
-. Toko Aquatama Jl.P.Diponegoro Kec. Singkawang Barat.

Kapolsek Singkawang Barat Kompol Charles Sitorus, SH melalui AKP Zulkarnain Wakapolsek Singkawang Barat menyampaikan himbauan

  1. Melaksanakan pemantauan dan menghimbau kepada masyarakat yang melaksanakan Vaksinasi di Singkawang Grand Mall selalu meningkatkan disiplin menerapkan protokol Kesehatan dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Singkawang
  2. Menghimbau kepada Para pelaku Usaha, warkop, Cafe, Pertokoan dan PKL  untuk mematuhi Protokol Kesehatan
  3. Para pelaku Usaha warkop, Cafe, Pertokoan dan PKL dapat menerima  himbauan untuk mematuhi Prokes

Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya Polri untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mematuhi PPKM dan Protokol Keshatan guna mencegah penyebaran Covid 19.

About The Author