KEGIATAN PATROLI PPKM LEVEL 3 POLSEK SINGKAWANG SELATAN POLRES SINGKAWANG

305

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berbagai upaya telah dilakukan secara rutin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di Kota Singkawang diantaranya melaksanakan kegiatan patroli dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu dilaksanakan pula kegiatan patroli di daerah hukum Polsek Singkawang Selatan, pemberlakuan PPKM Level 3 yang dilaksanakan oleh personil Polsek Singkawang Selatan, Kamis ( 19/08/2021 ) pukul 22.00 Wib s/d 23.00 Wib.

Pelaksanaan kegiatan berdasarkan
Keputusan Walikota Singkawang. No : 400/300 SETDA.KESRA -B, tahun 2021, tanggal 10 Agustus 2021.

Kegiatan patroli kali ini menyasar kepada Kafe / karaoke, Warung kopi, Minimarket, Toko sembako dan Perumahan.

Petugas yang melaksanakan adalah personil Polsek Singkawang Selatan berjumlah 3 orang dipimpin oleh Iptu. Rusidi selaku Perwira pengawas.

Kapolsek Singkawang Selatan melalui Iptu. Rusidi mengatakan bahwa saat melaksanakan patroli, petugas memberikan himbauan kamtibmas dan protokol kesehatan serta batasan waktu operasional. Kepada warga masyarakat dan para pelaku usaha.

Memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dan warga masyarakat , tentang Inmendagri No.32 Tahun 2021 dan Keputusan Walikota Singkawang Nomor 400/300/Setda.Kesra-B tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 mulai dari tanggal 10 Agustus s/d 23 Agustus 2021 yang saat ini di berlakukan di Kota Singkawang.

“Para pelaku usaha, para pengunjung diharapkan dapat memahami dan mematuhi keputusan walikota Singkawang tersebut.

Para pelaku usaha dan para pengunjung , mengerti bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19,” ujar Rusidi.

About The Author