Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Sabtu ( 14/08/2021 ) pukul 20.30 Wib s.d 22.00 Wib, telah dilaksanakan kegiatan Blue Light Patrol Polsek Singkawang Timur Antisipasi Gangguan Kamtibmas dalam rangka PPKM Level III di Kota Singkawang.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat kepada pelaku usaha dan pengunjung Kafe, Rumah Makan, Warkop dan para PKL di wilayah Polsek Singkawang Timur berdasarkan Instruksi Mendagri No. 32 tahun 2021.
Personil yang melaksanakan kegiatan adalah Bripka. Dedy. H dan Bripka T.M.T Sinaga.
Adapun kegiatan yang dilakukan adalah melaksanakan Pemantauan
Arus lalin, Pemukiman penduduk, Warkop, Cafe dan PKL.
Jalur yang di lewati adalah Jl. Nyarumkop, Jl. Pajintan dan Jl. Kulor.
Melaksanakan himbauan di Cafe Aban Kec. Singkawang Timur, Warkop Ajung Kec. Singkawang Timur, Warkop Lili Kec. Singkawang Timur.
Melakukan pengaturan lalu lintas di persimpangan Kec. Singkawang Timur
Hasil kegiatan yang telah dilaksanakan Arus Lalu lintas terpantau ramai dan lancar.
Para pelaku Usaha warkop, Cafe, Rumah makan dan PKL dapat menerima himbauan untuk mematuhi PPKM Level III.
Memberikan himbauan tentang Penyebaran Virus Covid -19 dan mentaati Prokes ( 5 M ).
Situasi aman, tertib, dan kondusif.

