
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Kamis ( 12/08/2021 ) pukul 20.30 Wib s.d 22.00 Wib, telah dilaksanakan kegiatan Blue Light Patrol oleh personil Polsek Singkawang Utara, untuk mengantisipasi Gangguan Kamtibmas dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 serta Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu Berupa himbauan dan pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan (6 M) dalam upaya Pencegahan Penyebaran Wabah Virus Covid -19 di Kota Singkawang.
Kegiatan dilaksanakan merujuk kepada Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 32 tahun 2021, tanggal 09 Agustus 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019.
STR Kapolda Kalbar Nomor : STR /326/VIII/OPS.2./2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang Perintah untuk melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) TMT 03 Agustus s.d 01 September 2021 dalam upaya Pencegahan Penyebaran Wabah Covid 19.
Personil yang melaksanakan kegiatan adalah Aiptu. Supriyadi dan Bripka. Iswandi.
Melaksanakan kegiatan Patroli memantau Arus lalu lintas, Pemukiman penduduk, Warkop, Cafe, PKL, Pertokoan.
Jalur yang di lewati adalah Jl. Ratu Sepudak, Jl. Semai dan Jl. Trisula
Melaksanakan himbauan kepada masyarakat di Wilayah Kec. Singkawang Utara.
Menghimbau untuk selalu meningkatkan Disiplin menerapkan Protokol Kesehatan dalam beraktifitas kehidupan sehari-hari dengan selalu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan untuk mencegah, mengurangi mobilitas keluar rumah, menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Singkawang.
Para pelaku Usaha warkop, Cafe, Rumah makan dan PKL dapat menerima himbauan untuk mematuhi PPKM level III.
Arus Lalin terpantau ramai lancar, situasi aman, tertib, dan kondusif.

