KEGIATAN PATROLI KONTIJENSI AMAN NUSA II PENANGANAN COVID-19 TAHUN 2021 POLSEK SINGKAWANG UTARA POLRES SINGKAWANG

285

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Minggu ( 01/08/2021 ) pukul 20.00 Wib s/d 22.00 Wib telah dilaksanakan Kegiatan Patroli Kontijensi Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 tahun 2021 terpusat di Lokasi Pasar Tradisonal, Caffe/Warkop, dan pedagang kaki lima Kecamatan Singkawang Utara

Kegiatan dilaksanakan oleh Personel Polsek Singkawang Utara yang terlibat dalam Surat Perintah Giat Kontijensi Aman Nusa II – Penanganan Covid – 19 tahun 2021 yaitu Regu II berjumlah 7 orang Ipda. Budi Anggoro.

Sebelum pelaksanaan tugas dilakukan AAP oleh Perwira Pengendali terkait cara bertindak antara lain Petugas Sopan dan Humanis dalam mendisiplinkan dan menertibkan pelaku usaha dan masyarakat serta tidak arogan dan jangan terpancing oleh perdebatan.

Pahami tindakan terhadap pelaku usaha sektor kritikal, Esensial dan Non Esensial sesuai Inmendagri No. 26 Th. 2021 tentang pemberlakukan PPKM.

Sampaikan bahwa kegiatan pemberlakuan PPKM, Pendisiplinan dan penertiban bukan untuk menutup usaha tapi bertujuan untuk menyehatkan masyarakat Kota Singkawang khususnya di Singkawang Utara

Route Patroli Jl. Ratu Sepudak kel. Sungai Garam sp. Vit – Kel Naram – Kel. Sungai Bulan – Kel. Sungai Rasau.

Sasaran kegiatan Pusat perbelanjaan, Pedagang kaki lima, Cafe/ Warkop, Penjual Pecel Lele, dll di Kec. Singkawang Utara

Bentuk Kegiatan yang dilaksanakan yaitu pendisiplinan masyarakat dengan menghimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan Protokol Kesehatan dalam beraktifitas, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan pembagian masker kepada masyarakat yg memerlukan;

Memberikan pemahaman kepada pemilik usaha untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu 6M dan memperhatikan jam operasional yang telah ditentukan dalam Inmendagri No. 26 Tahun 2021.

Hasil kegiatan yang telah dilakukan adalah Pendisiplinan, membagikan Masker, Petugas Memberikan Contoh yang baik kepada Masyarakat dan Himbauan Pada pusat perbelanjaan, Caffe/ Warkop dan Pedagang Kaki lima di seputaran Kecamatan Singkawang Utara untuk tetap mematuhi prokes 6M dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Singkawang.

Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali.

About The Author