KEGIATAN PENERTIBAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN PPKM DARURAT

271

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Senin ( 12/07/2021 ) pukul 20.00 Wib s.d selesai, telah dilaksanakan kegiatan penertiban dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat serta Patroli dan monitoring Penerapan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 20 tahun 2021, tanggal 09 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan masyarakat berbasis Mikro dan optimalisasi Posko penanganan corona virus disease di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Sebagai pelaksana kegiatan adalah gabungan personil Polsek Singkawang Utara dan Satgas Covid 19 Kelurahan Sungai Garam Hilir antara lain Camat Singkawang Utara Bpk. Iryani, SHI, MSi, Kapolsek Singkawang Utara AKP Harsoyo, S.Mn, M.M, Wakapolsek Polsek Singkawang Utara, IPTU Anton K, Kanit Provos Polsek Singkawang Utara, Aiptu. Awalludin, Bhabinkamtibmas Setapuk Besar Aipda Agus Harianto, Bhabinkamtibmas Kel. Sungai Rasau, Brigadir. Romi Marliansah, Lantas Polsek Singkawang Utara, Bripka Joko purnomo , Ketua Satgas pengananan Covid -19 Kel. Sungai Garam Hilir, Bpk. Wan Hamdani, Seklur Kelurahan Sungai Garam Hilir Andreas Aan, S.Ak, Staff Kel. Sungai Garam Hilir, Apri Astuti selaku Tim Satgas Covid 19 Kel. Sungai Garam Hilir serta Ketua RT 01 dan 03 Kel. Sungai Garam Hilir Bpk Tarudin dan Aspan.

Sasaran kegiatan para pelaku usaha di Wilayah Kec. Singkawang Utara.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah melakukan kegiatan penerbitan dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat kepada para pelaku usaha, yang masih tidak mematuhi surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021, tanggal 09 Juli 2021.

Route sepanjang Jalan Ratu Sepudak Kec. Singkawang Utara dengan sasaran Cafe, Warung kopi, Warnet dan pusat perbelanjaan di Wilayah Kec. Singkawang Utara antara lain Rumah makan Nareh Sakato, Jalan Ratu Sepudak Rt.03 Rw.02 Kel. Sungai Garam Hilir Kec. Singkawang Utara.

Penjual pecel lele andika lamongan, Jalan Ratu Sepudak Kel. Sungai Garam Hilir Kec. Singkawang Utara, Warkop Simpang Vit, Jalan Ratu Sepudak Kel. Sungai Garam Hilir Kec. Singkawang Utara.

Penjual pecel lele Busela, Jalan Ratu Sepudak Kel. Sungai Garam Hilir Kec. Singkawang Utara, Penjual pecel lele Cakman, Jalan Ratu Sepudak Kel. Sungai Garam Hilir Kec. Singkawang Utara.

Kendaraan yang digunakan 1 (satu) unit kendaraan Dinas Roda 4 Polsek Singkawang Utara dan 4 (empat) unit kendaraan Dinas R2 Polsek Singkawang Utara.

Hasil kegiatan para pelaku usaha baik Warung kopi, Warnet, Cafe dan pusat perbelanjaan menerima dan mematuhi keputusan PPKM Darurat dalam rangka menekan penyebaran virus covid 19, kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.

About The Author