KANIT BINMAS IPTU MARJALAN PIMPIN GIAT PENERTIBAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT

256

Polres Singkawang- Polsek Singkawang Tengah.Kanit Binmas Polsek Singkawang Tengah Iptu Marjalan bersama Personel Polsek Singkawang Tengah laksanakan Patroli dalam rangka Penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat di wilayah Singkawang Tengah, Senin Sore (12-07-2021).

Bahwa kegiatan Penertiban dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan, dan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, berdasarkan Imendagri No 20 Tahun 2021 dan Keputusan Walikota Singkawang No : 400/251/SETDA.KESRA-B TAHUN 2021 tentang PPKM Darurat dari tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Petugas melakukan himbauan dan penertiban kepada Pelaku Usaha seperti Pengelola Pasar Tradisional, Toko, Pedagang Kaki Lima, Pelaku Usaha, Pengelola Restoran , Rumah Makan, Tempat Kuliner, Cafe& Warung Kopi, agar mematuhi himbauan dari pemeritah, dan selalu disiplin terapkan Prokes guna memutus penyebaran Covid-19

Petugas menyampaikan himbauan ” Mari kita semua bersatu untuk ikuti himbauan yang telah di sampaikan oleh pemerintah, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan mari kita selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan selalu menerapkan 5M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas ), Semoga Pandemi Covid-19 Segera Berakhir, Pungkasnya.

About The Author