
Polda Kalbar, Polres Singkawang , Satbinmas – Kamis (8/07/2021) lakukan himbauan kamtibmas
Bahwa dalam rangka mewujudkan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
Bertempat di Cafe rusen, Jl. Budi Utomo Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat Kanit Binkamsa Binmas Polres Singkawang IPDA TRI SUWARNA dan anggota Sat Binmas dengan menggunakan R-4 Mobil Penyuluhan Binmas melaksanakan Penyuluhan Keliling, menghimbau dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Singkawang
Adapun himbauan yang disampaikan Sosialisasi Perwako Singkawang Nomor 400/247/Setda.Kesra-B TAHUN 2021 Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di kota Singkawang yang mana kota Singkawang sendiri sudah memasuki Zona Merah yang artinya Zona Merah, masih ada kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang tinggi.
Dalam kasus zona merah, diperlukan protokol kesehatan yang serius, seperti menutup sekolah, tempat ibadah, dan bisnis.
IPDA Tri Suwarna dengan menggunakan Pengeras suara ,Menghimbau untuk selalu meningkatkan Disiplin menerapkan Protokol Kesehatan dalam beraktifitas kehidupan sehari-hari dengan selalu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan untuk mencegah, mengurangi mobilitas keluar rumah, menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Singkawang.

