
Polda Kalbar Polres Singkawang Sat Binmas, pada hari minggu tanggal (4/7/2021), telah dilaksanakan kegiatan Sambang Kamtibmas.
Berdasarkan aturan yang ada, untuk menindak para pelaku praktek-praktek pungli. Presiden RI mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Seber Pungli). Untuk itu, jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas gencar melaksanakan kampanye Saber Pungli.
Bertempat di Kel.pasiran kec.Singkawang barat, personel Satbinmas Polres Singkawang IPDA Tri Suwarna melaksanakan Sosialisasi tentang Saber Pungli. “Ini merupakan atensi pimpinan agar jajaran Polres Singkawang melaksanakan kampanye Saber Pungli,” ujarnya.
Selanjutnya, memberikan arahan kepada salah seorang warga agar dalam pengurusan pelayanan tidak ada pungutan apabila tidak ada aturan yang mengesahkan pungutan yang ada, pemberi dan penerima akan terkena sangsi hukum yang berlaku serta dapat bekerjasama dengan Tim Saber pungli apabila ada ditemukan pungli. Tutup IPDA Tri Suwarna.

