Polres Singkawang- Polsek Singkawang Tengah. Personel Polsek Singkawang Tengah yang tergabung dalam tugas Cipta Kondisi( Cipkon ) Bripka Rakhmat bersama personel lainnya melaksanakan Giat Cipta Kondisi di wilayah Kota Singkawang, Sabtu Malam (3-07-2021).
Bahwa kegiatan Patroli Cipta Kondisi dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan, dan melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro sesuai Keputusan Walikota Singkawang No.400/170/SETDA.KESRA-B TAHUN 2021 tentang perpanjangan masa berlaku Keputusan Walikota Nomor : 500/141/ SETDA/EKSDA-B, Tanggal 23 April 2021, Tentang PPKM Mikro di Kota Singkawang.
Petugas mengingatkan Pelaku Usaha Sesuai Keputusan Walikota untuk membatasi kegiaatan Usahanya hingga Pukul 22.00 Wib, selain itu juga memberikan himbauan Protokol Kesehatan kepada warga masyarakat, dengan mengajak untuk selalu menerapkan 5M.
Selain itu petugas juga melaksanakan kegiatan Patroli, Monitoring , Stasioner di tempat- tempat Rawan gangguan Kamtibmas dan antisipasi balapan liar di seputaran Kota Singkawang.

