STOP pembakaran Hutan dan Lahan diwilayah Kel.Melayu, Satbinmas Polres Singkawang

289

Polda Kalbar Polres Singkawang Satbinmas, pada hari Selasa tanggal (18/05/2021), telah dilaksanakan kegiatan sambang guna cegah Karhutla.

Anggota sat binmas polres Singkawang memberikan Himbuan kepada warga kel.pasiran khususnya warga masyarakat kec.Singkawang barat, tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla.

“kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap”ucap Brigpol juniardi

Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di PIdana Penjara 12 Tahun Penjara” Serta Diharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kec. Singkawang Utara ,agar bisa menghubungi polres terdekat maupun polres Singkawang sehingga segera di tidak lanjuti.

About The Author