PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT ( PPKM ) BERBASIS MIKRO DI WILAYAH SINGKAWANG SELATAN KOTA SINGKAWANG

306

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Kamis ( 13/05/2021 ) pukul 21.55 Wib s/d 22.30 Wib telah dilaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Singkawang

Dasar pelaksanaan kegiatan adalah Keputusan Walikota Singkawang . No : 500/141/ SETDA.EKSDA – B, tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Petugas yang melaksanakan kegiatan adalah personil Polsek Singkawang Selatan yaitu Aiptu. Sudiyono Heri. S dan Aipda. Asep. M

Tempat yang menjadi sasaran kegiatan adalah Alfamart Pasir Panjang, Warung Kopi / Billiyard Cong Fo, Indomart Sakok, Alfamart Sakok, Toko Mandiri Sakok, Rumah makan 2 in 1 Sakok.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah memberikan himbauan sekaligus mendisiplinkan para pelaku usaha tentang prosedur Kesehatan dan batas waktu Jam operasional yaitu pukul 22.00 Wib.

Diharapkan para pelaku usaha dapat memahami, menerima dan mematuhi Keputusan Walikota Singkawang . No : 500/141/ SETDA.EKSDA – B, tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Selama kegiatan berlangsung situasi aman tertib dan lancar.

About The Author