
Polda Kalbar Polres Singkawang Satnarkoba- pada hari SeninTanggal (10/05/2021), Penyidik/Penyidik pembantu Sat Resnarkoba Polres Singkawang meyerahkan surat penahanan kepada keluarga tsk yang dilakukan penangkapan dan penggeledahan Di sebuah kamar tempat usaha Biliar yang berlamat di Jalan Pulau Natuna RT/RW 016/006 Kelurahan Pasiran , Kecamatan Singkawang Barat , Kota Singkawang ,pada saat pengeledahan terhadap tersangka berinisial A di temukan narkotika jenis sabu Sebanyak 1(Satu) paket ditangan kiri Tsk A kemudian tsk dan barang bukti di bawa k Polres singkawang untuk ditindak lanjuti ke proses penyidikan.
surat ini diberikan kepada keluarga agar keluarga mengetahui masa penahanan tsk tersebut berapa lama dan juga agar keluarga mengetahui bahwa keluarga nya tersebut masih di tahanan di rutan polres Singkawang dan masih akan di lakukankan pemeriksaan oleh penyidik satnarkoba polres Singkawang .Selain diberikan kepada keluarga surat penahanan tersebut diberikan juga kepada tsk.
