PENYIDIK/ PENYIDIK PEMBANTU SAT RESNARKOBA MELAKUKAN PENYUSUNAN BERKAS PERKARA

312

Polda Kalbar Polres Singkawang Satnarkoba – pada hari ini Senin (10/05/2021) Anggota Satnarkoba polres Singkawang menyusun berkas perkara  Dalam pembuatan Berkas Perkara ini, harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat dikatakan lengkap dan sempurna atau yang lebih dikenal dengan P-21. Untuk dapat dikatakan lengkap dan sempurna, maka penyidik polisi harus betul-betul mengetahui tekhnik-tekhnik penyusunan Berkas Perkara dan tekhnik-tekhnik peng-interogasi-an pelaku tindak pidana dan para saksi. Sehingga tidak sampai terjadi pelaku atau saksi menolak menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atau membatalkankan  isi dari BAP yang telah ditandatanganinya di muka sidang pengadilan.
Berkas perkara tersebut di susun oleh penyidik pembantu Satnarkoba Polres Singkawang dalam penyusunan berkas perkara tidak pidana narkotika dengan Tsk Berinisial  E dan FM
dengan jumlah barang bukti narkotia jenis sabu sebanyak 6 paket kecil yang di temukan Di sebuah rumah yang berlamat di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Gang Siamet  RT/RW 005/003 Kelurahan Nyarumkop , Kecamatan Singkawang Timur , Kota Singkawang. dan berupa tanpa hak melawan hukum  perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,membeli,menerima ,menjadi perantara dalam menguasai atau menyediakan narkotiga Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, mengusai, atau menyediakan narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud di kenai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 .

About The Author