PENERAPAN KEP WALIKOTA SINGKAWANG TENTANG PEMBERAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO ( PPKM MIKRO ) DI WILAYAH SINGKAWANG SELATAN

325

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Senin ( 03/05/2021 ) pukul 22.00 Wib s/d 23.00 Wib, telah dilaksanakan kegiatan penerapan Kep. Walikota Singkawang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ( PPKM Mikro ) di Wilayah Hukum Polsek Singkawang Selatan Polres Singkawang.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Walikota Singkawang . No : 500/141/ SETDA.EKSDA – B, tanggal 23 April tahun 2021 tentang PPKM Mikro.

Petugas yang melaksanakan kegiatan adalah personil Polsek Singkawang Selatan Polres Singkawang yaitu Kanit Sabhara Polsek Singkawang Selatan Iptu. Rusidi, Pawas Ipda. Hidayatno dan Bripka. M. Ali.

Adapun tempat yang menjadi sasaran kegiatan adalah Indomart Sedau, Warkop Salsabila, Warkop Ikki, Toko Kelontong Mandiri Jaya, Rumah makan 2 in 1 dan Pekong Thian Heu Sieu Mu Kel. Sedau.

Pada kesempatan tersebut petugas memberikan himbauan sekaligus mendisiplinkan para pelaku usaha, mengenai prokes dan batasan waktu operasional.

Diharapkan para pelaku usaha dapat memahami Keputusan Walikota Singkawang, menerima dan akan mematuhi keputusan terebut.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan lancar dan aman.

About The Author