
SINGKAWANG, Polda Kalbar – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang meningkatkan penanganan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut telah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi Nomor LP/B/56/VIII/2026/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalbar, tertanggal 17 Agustus 2026.
Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menuturkan, Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Maret hingga April 2026 di sebuah kamar kos di wilayah Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula ketika korban yang masih berusia 17 tahun datang ke Kota Singkawang untuk menyaksikan pawai lampion dan bertemu dengan terlapor yang disebut sebagai pacarnya. Korban kemudian dijemput oleh terlapor dan diajak makan sebelum dibawa ke sebuah tempat kos dengan alasan terlapor mengantuk.
Setibanya di kamar kos, berdasarkan keterangan dalam laporan, terlapor diduga mengunci pintu kamar dan melakukan tindakan seksual terhadap korban meskipun korban berupaya menolak. Dugaan perbuatan tersebut kemudian disebut terjadi sebanyak tiga kali dalam rentang waktu Maret hingga April 2026. Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, Unit PPA Satreskrim Polres Singkawang telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, di antaranya menerima laporan polisi, melaksanakan gelar perkara, mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa pelapor, korban dan saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan melengkapi administrasi penyidikan.
Polres Singkawang menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara prosedural, profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, kepolisian tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta prinsip kehati-hatian selama seluruh proses penyidikan, Pungkasnya.
Penulis Humas Polres Singkawang
