
SINGKAWANG – Polda Kalbar- Polres Singkawang, Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kota Singkawang. Seorang pria berinisial SA (25) berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi penjambretan yang menyebabkan korban terjatuh dan mengalami sejumlah luka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 13.51 WIB di persimpangan Jalan K.S. Tubun dan Jalan Tirtasari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah. Saat itu, korban yang baru pulang berbelanja menggunakan sepeda motor menjadi sasaran pelaku yang datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga secara tiba-tiba menyerempet kendaraan korban dan mengambil dompet yang berada di kompartemen penyimpanan barang sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh bersama kendaraannya hingga mengalami luka lecet pada pipi kiri, kedua lutut, jari kaki kiri, serta luka robek pada bagian dalam bibir atas sebelah kiri. Korban juga mengalami kerugian materiil sekitar Rp1 juta.
Menindaklanjuti laporan yang diterima pada 5 Juni 2026, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi, sementara pelaku diketahui telah meninggalkan tempat tinggalnya.
Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, tim bergerak menuju lokasi dan pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 07.40 WIB berhasil mengamankan pelaku di kediaman ibunya tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Singkawang Melalui Kasihumas Polres Singkawang IPTU Hidayatno menuturkan, “Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Polres Singkawang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan warga, Pungkasnya.
Penulis Humas Polres Singkawang
