Satreskrim Polres Singkawang Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Bermerek GATI, Amankan Ratusan Slop dan Tiga Terduga Pelaku

14

SINGKAWANG –Polda Kalbar- Polres Singkawang, Satreskrim Polres Singkawang melalui Unit II Tipidter berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang cukai berupa peredaran rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 13.20 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Semai Komplek Green Land, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan rokok yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan isi kemasan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Singkawang melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan slop rokok merek GATI yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 286 slop 5 bungkus Rokok GATI Kretek Filter jenis Bold dan 473 slop 9 bungkus Rokok GATI Kretek Filter Premium. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna silver metalik yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi rokok tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan distribusi dan penjualan rokok tersebut, yakni Inisial OS, SC, dan MR. Ketiganya selanjutnya dibawa ke Polres Singkawang guna dimintai keterangan serta dilakukan pendalaman terkait jaringan peredaran rokok yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, rokok merek GATI tersebut diketahui telah beredar dan diperjualbelikan secara bebas di wilayah Kota Singkawang maupun beberapa kabupaten lainnya di Kalimantan Barat. Dari hasil penelusuran petugas, rumah di Jalan Semai tersebut diduga menjadi salah satu lokasi penyimpanan sekaligus pendistribusian rokok yang menjadi objek perkara.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Polres Singkawang menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan selanjutnya Kasus tersebut akan di Limpahkan Ke Beacukai Sintete.

Penulis Humas Polres Singkawang

About The Author