SINGKAWANG – Polda Kalbar- Polres Singkawang, Satreskrim Polres Singkawang bersama Unit Reskrim Polsek jajaran menggelar press conference hasil pengungkapan kasus selama periode Mei 2026 di Ruang Press Conference Polres Singkawang, Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Singkawang yang diwakili Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasihumas Polres Singkawang serta para penyidik.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa selama bulan Mei 2026, Satreskrim Polres Singkawang bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus tindak pidana. Dari jumlah tersebut, 11 kasus berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Singkawang, sedangkan 8 kasus lainnya diungkap oleh Unit Reskrim Polsek jajaran.
AKP Raja Toga Paruhum menjelaskan, Unit 1 Tipidum dan Tim Opsnal berhasil mengungkap lima kasus yang terdiri dari dua kasus perjudian togel dengan total empat tersangka, satu kasus perjudian remi box dengan lima tersangka, satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan satu tersangka, serta satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan satu tersangka. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Singkawang.
Sementara itu, Unit 2 Tipidter berhasil mengungkap tiga kasus, yakni dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis Pertalite ilegal dengan masing-masing satu tersangka, serta satu kasus tindak pidana cukai berupa penggunaan pita cukai rokok yang tidak sesuai ketentuan dengan tiga orang tersangka. Sedangkan Unit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap tiga kasus yang terdiri dari satu kasus persetubuhan terhadap anak, satu kasus penganiayaan, dan satu kasus pencabulan terhadap anak, dengan masing-masing kasus melibatkan satu orang tersangka.
Di tingkat Polsek jajaran, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah berhasil mengungkap lima kasus pencurian dengan total enam tersangka. Kemudian Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur mengungkap dua kasus, yakni penyalahgunaan senjata api dengan satu tersangka dan kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan tiga tersangka. Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Singkawang Selatan berhasil mengungkap satu kasus pencurian dengan satu orang tersangka.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Singkawang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kota Singkawang.
Penulis Humas Polres Singkawang
