Layanan SIM Libur Sepekan, Masyarakat Diberi Kesempatan Perpanjangan

75

Singkawang, Dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Polres Singkawang akan diliburkan sementara. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Berdasarkan informasi resmi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Singkawang, pelayanan SIM akan ditutup mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Selanjutnya, pelayanan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.

Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Raden Bagus Aryo W., S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, khususnya bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur tersebut. “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 18 sampai 24 Maret 2026, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 25 hingga 31 Maret 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan, perpanjangan tersebut tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Namun, apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, maka diwajibkan untuk mengajukan penerbitan SIM baru.

Polres Singkawang juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal pelayanan ini agar tidak mengalami kendala administrasi di kemudian hari. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan masa tenggang perpanjangan yang telah diberikan.

Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan pengurusan SIM dengan baik, sehingga pelayanan tetap berjalan tertib dan lancar pasca libur panjang.

Humas Polres Singkawang

About The Author