Polsek Singkawang Tengah Ringkus Pelaku Pencurian Alat Pertukangan di Gudang Meubel

84

​SINGKAWANG – Polda Kalbar-Polres Singkawang- Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (29), terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah gudang meubel. Pelaku diringkus pada Senin (12/1/2026) setelah sempat buron selama satu hari.

​Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan, S.I.K., melalui Kasihumas Iptu Hidayatno mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1/I/2026/SPKT/POLSEK SKW TENGAH. Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban, pada Minggu (11/1/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
​”Saat korban hendak mengecek gudang miliknya di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, ia mendapati sejumlah peralatan kerja dan pintu kayu telah raib dari tempatnya,” jelasnya.

​Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam gudang melalui pintu depan yang tidak terkunci. Barang-barang yang digondol meliputi enam unit pintu kayu, satu unit bor duduk merk Ryu, satu unit gerinda duduk, satu unit pompa air listrik, satu unit kompresor angin, dan satu unit gerobak dorong. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp10.645.000. ​Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah bor duduk, satu unit kompresor angin, satu unit gerinda duduk, dan empat unit pintu kayu.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Singkawang Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. ​Polres Singkawang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan prosedural, termasuk melakukan pengembangan untuk mencari sisa barang bukti lainnya.

Penulis: Sihumas Polres Singkawang.

About The Author