
SINGKAWANG – Belakangan ini beredar informasi di media sosial yang menyebutkan adanya layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis. Menanggapi hal tersebut, Polres Singkawang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Sangidun menjelaskan, hingga saat ini tidak ada program pembuatan SIM gratis yang dilakukan oleh Satpas Polres Singkawang maupun instansi kepolisian lainnya. Semua proses pembuatan SIM tetap mengacu pada peraturan dan ketentuan resmi yang berlaku.
“Masyarakat kami imbau agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bersumber dari akun resmi Polri. Bila ragu, silakan datang langsung ke Satpas Polres Singkawang atau cek di kanal resmi Korlantas Polri,” ujarnya.
Ia menambahkan, maraknya penyebaran informasi palsu di dunia maya sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, seperti meminta data pribadi atau biaya administrasi dengan alasan tertentu.
Polres Singkawang mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi maupun melakukan transfer uang kepada pihak yang mengaku dapat membantu membuat SIM secara gratis atau instan.
Polres Singkawang juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan pelayanan yang transparan dan terpercaya.
Informasi resmi terkait pelayanan SIM dapat diperoleh melalui akun media sosial resmi Polres Singkawang atau langsung ke Satpas Polres Singkawang di Jalan Nusantara.
