Stop Karhutla, Sat Binmas Gunakan Banner sebagai media untuk sosialisasi

366

Polda Kalbar Polres Singkawang Sat Binmas Polres Singkawang, pada hari Sabtu tanggal (27/03/2021), telah dilaksanakan kegiatan Himbauan Cegah Karhutla.

Kegiatan Sosialisasi Karhutla tersebut dilakukan oleh Kanit Bintibmas Ipda Mustakim dan Bripda Heru dengan mendatangi tempat warga bekerja di kebun Jalan Kopisan Sedau Kec. Singkawang Selatan, memberikan himbauan dan pencerahan tentang bahaya dan pencegahan Karhutla.

Ipda Mustakim Mensosialisasikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan sesuai UU RI No. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 : Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 miliar .

Kanit Bintibmas juga menghimbau kepada masyarakat yang berada di kebun untuk Peka terhadap lingkungan dan tetap waspada terhadap orang yang belum dikenal apabila diketahui mencurigakan dan meresahkan masyarakat untuk dapat memberitahukan ke Bhabinkamtibmas, Polsek maupun Polres agar cepat ditangani.

Masyarakat sangat senang dan berterimakasih atas kunjungan yang dilakukan jajaran Kepolisian Resor Singkawang khususnya Sat Binmas. Melalui giat ini, dapat membuka wacana dan wawasan beberapa masyarakat yang belum mengerti akan dampak yang bisa dihasilkan dari kebakaran dan pembakaran hutan. Bahkan mereka berjanji akan mendukung penuh program Polri guna menjadikan Kota Singkawang yang aman dan nyaman.

About The Author