MUSYAWARAH WARGA TENTANG RENCANA PENDIRIAN MASJID KAPAL MUNZALAN KEL. BUKIT BATU KEC. SINGKAWANG TENGAH

424

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Jum’at ( 26/03/2021 ) pukul 20.00 Wib, telah dilaksanakan kegiatan musyawarah warga tentang rencana pendirian Masjid Kapal Munzalan di Kelurahan Bukit Batu Kecamatan Singkawang Tengah.

Hadir dalam Kegiatan tersebut Camat Singkawang Tengah, Kepala KUA Kec Singkawang Tengah, Ketua FKUD Kota Singkawang, Ketua DMI Kota Singkawang, Lurah Bukit Batu, Kanit Intel Polsek Singkawang Tengah, Pengurus Masjid Jami’ Al-Huda, Pengurus Masjid Jusminar, Ketua LPM Kelurahan Bukit Batu, Ketua Rt. 010. Rw. 003 Kel Batu, Tokoh Agama Kel Bukit Batu, Tokoh masyarakat Kel. Bukit Batu, Tokoh Pemuda Kel Bukit Batu, Penyuluh Agama Kel Bukit Batu, Babhinkamtibmas Kel Bukit Batu, Babinsa Kel Bukit Batu dan Ketua Panitia rencana pembangunan Masjid Kapal Munzalan.

Pembukaan kegiatan oleh Camat Singkawang Tengah sekaligus sebagai moderator, kegiatan diikuti oleh 40 orang

Camat Singkawang Tengah memberikan arahan bahwa dari pihak Pemerintah mengharapkan musyawarah pada malam ini menghasilkan kesepakatan yang menghasilkan kebaikan bagi kita semua.

Penyampaian dari Ketua Rt. 010. Rw.003 Kel Bukit Batu mengucapkan terima kasih kepada pihak Kecamatan yang telah memfasilitasi pertemuan ini semoga dapat memberikan hasil yang nyata.

Panitia pembangunan Masjid dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan pembangunan adalah bergerak, menggerakan & bertumbuh bersama, Masjid tersebut ramah terhadap orang muda, musafir, anak-anak, tetangga sekitar dan membantu saudara kita yang tidak bisa mendengar.

Penyampaian dari pengurus Masjid Jami’ Al-Huda, bahwa informasi adanya pembagunan Masjid perahu saya dapat dari feca book, atas dasar info tersebut saya coba komen apakah pembangunan Masjid tersebut sudah ada ijinnya. namun jawabannya hanya mohon restunye.

Musyawarah 15 Maret 2021.
inti dari rapat tersebut bahwa kami menyatakan sikap tidak setuju dengan pembanganan Masjid Perahu tersebut.

Bahwa untuk pembangunan Masjid, tanahnya masih bermasalah namun kami tidak mau mengetahui lebih jauh mengenai permasalahan tersebut.

Kenapa pembangunan Masjid tersebut tidak disampaikan lebih awal, jika pertimbangannya ingin mengumpulkan anak-anak muda perlu kami jelaskan bahwa perkumpulan anak-anak muda di Kel. Bukit Batu sudah ada yaitu pemuda Mujahid .

Penyampaian dari pengurus Jusminar, bahwa kami hanya menambahkan saja bahwa kami juga tidak mengetahui rencana pembangunan masjid.

Yang jadi masalah kenapa pembangunan Masjid di dekat Masjid apakah tidak menjadi permasalahan nantinya, jadi kami mohon kepada pihak-pihak yang memahami masalah ini untuk dapat mencari solusi yang terbaik.

Tokoh masyaralat Kel. Bukit Batu mengatakan bahwa mendukung apa yang telah disampaikan oleh pengurus-pengurus terdahulu.

Tanggapan dari tokoh Agama Kel. Bukit Batu bahwa yang penting kita sekarang harus sepakat bahwa kita adalah muslim yang kitabnya dan Nabinya sama, untuk kasus Masjid ini saya minta kita baik-baik saja.

Kalau kita lihat kunci dari masalah ini adalah komunikasinya saja, ingat bahwa Kota Singkawang adalah Kota tertoleransi di Indonesia.

Mumpung ketemu selesaikan permasalahan ini didalam pertemuan malam ini, saran saya andai kata bahwa bahasa masjid Munzalan di ganti dengan bahasa Surau Munzalan.

Penjelasan dari Kementerian Agama Kec. Singkawang Tengah bahwa status tanah tersebut bukan tanah wakaf sebab status tanah masih gabung dengan sertifikat.

Bahwa maksud dan tujuan dari pembangunan Masjid Munzalan sangat baik serta mempunyai nama yang besar.

Peraturan pembangunan Masjid harus ada 90 orang yang menyetujui adanya pembangunan masjid serta 60 orang yang akan menggunakan Masjid tersebut.

Harapan saya dengan nama besar Masjid Munzalan dapat membangun Masjid ditempat yang belum ada Masjidnya.

Penjelasan dari Ketua FKUD Kecamatan Singkawang Tengah bahwa pada hari Senin yang lalu kami ada pertemuan di Kodim 1202 Singkawang masalah ini sudah juga kami bicarakan, alhamdulillah pada hari ini perkara tersebut mau diselesaikan bahwa ada 3 permasalahan yaitu :

  • kerukuran interen umat beragama
  • kerukunan beda agama
  • kerukunan dengan umat beragama dan pemerintah, sesuai Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri no 9 dan 8.

Jadi masalah ini sebetulnya yang jadi masalah adalah masalah hati.

Saran saya kita saling memaafkan, mari kita menjaga kerukunan sesama umat beragama di Kel Bukit Batu, Kecamatan dan Kota Singkawang.

Penjelasan dari tokoh pemuda Kel. Bukit Batu bahwa saya telah menghubungi salah satu pengurus Masjid Munzalan bahwa jika ada permasalahan dengan pembangunan Masjid tersebut dari pihak pengurus yang di Pontianak tidak mempermasalahkannya untuk di pindahkan ke tempat lain.

Bahwa musyawarah pada malam ini belum selesai dan akan dilanjutkan kedepan sebelum masuk bulan puasa 1442 H dan selama kegiatan berlangsung menerapkan protokol kesehatan yaitu mencuci tangan, menggunakan masker serta menjaga jarak.

Kegiatan selesai pukul 22.20 Wib, situasi dalam keadaan aman dan lancar.

About The Author