SINGKAWANG, Polda Kalbar- Polres Singkawang, Unit Reskrim Polsek Singkawang Barat telah meringkus Pelaku tindak pidana pencurian, yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kridasana Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, Selasa (29/8/2023).
Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Barat AKP Ronald Deny Napitupulu, S.H., M.H. menuturkan, Bahwa memang benar Unit Reskrim Polsek Singkawang Barat telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai Pelaku Pencurian dengan Inisial “AF”,
“Bahwa peristiwa Pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah di JI. Kridasana Kel. Pasiran Kec.Singkawang Barat, pada pertengahan malam korban terbangun dari tidur dan melihat seseorang laki-laki yang tidak dikenal berada di dalam rumah, lalu korban berteriak “maling-maling sambil mengejar pelaku yang lari kesamping luar rumah, Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga masyarakat, Ucapnya
Ianya juga menjelaskan, Pelaku telah mengambil 3 (tiga) Buah Handphone & sejumlah uang tanpa seizin Korban, Sehingga Total Kerugian yang dialami Korban Sebesar Rp. 5.469.000,- (Lima Juta Empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), Saat masih sedang didalami, dan dikembangkan apakah Pelaku masih ada melakukan Pencurian di TKP lainnya, Terhadap Tersangka Inisial “AF” dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, Pungkasnya (Cs).
