Polres Singkawang Hadir dalam Public Hearing Raperda BMD, Bersama Perkuat Tata Kelola Aset untuk Masyarakat

5

SINGKAWANG, Polda Kalbar –Polres Singkawang, Pemerintah Kota Singkawang terus mendorong tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal tersebut salah satunya diwujudkan melalui kegiatan Public Hearing dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Singkawang, yang digelar di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Jumat (25/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kota Singkawang, jajaran pimpinan Pemerintah Kota Singkawang, perangkat daerah, para camat dan lurah se-Kota Singkawang, akademisi, praktisi hukum serta insan pers. Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan, S.I.K. turut hadir bersama Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, SE., MH., serta unsur Forkopimda lainnya.

Public Hearing menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Dr. Hermansyah, SH., M.Hum., Muhammad Fadil, SH., M.Hum., Dr. Moch. Jasin, M.M., M.H., PIA., P.Hd., dan Dr. Sri Wahyuni, SH., MH. Forum tersebut menjadi ruang bersama untuk menyampaikan masukan, berdiskusi dan menghimpun berbagai pandangan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi pengelolaan aset milik daerah.

Dalam pengantarnya, Sekretaris Daerah Kota Singkawang Ir. Dwi Yanti, S.T., M.T. menyampaikan bahwa penyusunan Perda tentang Pengelolaan BMD merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus menjawab berbagai kebutuhan dan permasalahan yang ditemukan di lapangan. Sejumlah masukan yang dihimpun mencakup penataan data inventaris, pengamanan dan legalitas aset, optimalisasi pemanfaatan BMD, penguatan regulasi dan SOP, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penguatan pengawasan, transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menegaskan bahwa Barang Milik Daerah merupakan aset strategis pemerintah yang perlu dikelola secara tertib, optimal, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemindahtanganan hingga penghapusan aset.

Wali Kota juga mengajak seluruh perangkat daerah memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan berbagai kendala dan permasalahan pengelolaan BMD secara terbuka dan konstruktif. Menurutnya, regulasi yang disusun diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperjelas kewenangan dan tanggung jawab, sekaligus mendorong pemanfaatan aset daerah agar memberikan nilai tambah serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu hal yang turut menjadi perhatian dalam forum tersebut adalah status sejumlah aset berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), termasuk aset peninggalan Kabupaten Sambas serta HGB yang masa penggunaannya telah berakhir. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Singkawang untuk memastikan setiap aset daerah memiliki kejelasan status, pengamanan hukum dan pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan dan diskusi bersama para narasumber serta peserta. Melalui forum ini, penyusunan Raperda diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi yang tertib secara administrasi, tetapi juga mampu menghadirkan pengelolaan aset daerah yang aman, transparan, akuntabel dan optimal, sehingga keberadaan Barang Milik Daerah dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kota Singkawang.

Penulis Humas Polres Singkawang

About The Author