
SINGKAWANG – Polda Kalbar- Polres Singkawang, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Pramuka, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AH dan MN pada Rabu (6/5/2026).
Kasus tersebut bermula saat korban menyadari handphone miliknya hilang ketika hendak berangkat kuliah pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 08.10 WIB. Korban yang sebelumnya menyimpan handphone di atas kasur dalam kamar mendapati barang tersebut sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Singkawang Tengah.
Berdasarkan laporan polisi yang telah dilaporkan Korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan informasi, anggota Unit Reskrim memperoleh petunjuk keberadaan kedua terduga pelaku di kawasan Jalan Alianyang, Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Saat dilakukan interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix seri H60i warna pink beserta satu buah charger warna putih.
Dari hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang dalam keadaan terbuka dengan alasan bertamu. Saat berada di dalam rumah, pelaku perempuan melihat handphone milik korban berada di kamar, lalu meminta rekannya untuk mengambil barang tersebut tanpa seizin pemiliknya. Setelah berhasil mengambil handphone, kedua pelaku kemudian berpamitan dan meninggalkan rumah korban.
Kapolres Singkawang Melalui Kapolsek Singkawang Tengah IPTU Eko Yulianto menuturkan, Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Singkawang Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan perbuatan kedua pelaku. Polisi menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan prosedural hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum, Tuturnya
Penulis Humas Polres Singkawang
