Satlantas Polres Singkawang Ungkap Tren Pelanggaran Lalin, Knalpot Brong dan Balap Liar Jadi Sorotan Utama

10

SINGKAWANG — Kegiatan press conference terkait kinerja penanganan pelanggaran lalu lintas Satlantas Polres Singkawang periode 2025 hingga 2026 digelar di Aula Sarja Arya Racana Polres Singkawang, Senin (27/4). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Raden Bagus Aryo, S.T.K., S.I.K., didampingi Kasihumas Polres Singkawang serta Kanit Patroli.

Dalam paparannya, disampaikan bahwa Satlantas Polres Singkawang secara konsisten mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif dalam menangani pelanggaran lalu lintas. Langkah preemtif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, sementara upaya preventif diwujudkan melalui patroli dan penjagaan di titik rawan. Adapun tindakan represif dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelanggaran, termasuk pemanfaatan teknologi ETLE.

Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa pada tahun 2025 tercatat sebanyak 706 pelanggaran tilang, dengan dominasi pelanggaran balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Sementara itu, pada tahun 2026 hingga periode berjalan, tercatat sebanyak 273 pelanggaran, dengan tren yang masih didominasi oleh pelanggaran knalpot brong dan balap liar.

Meski demikian, terdapat indikasi penurunan pada beberapa jenis pelanggaran seperti penggunaan helm dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas. Namun, pelanggaran oleh pengendara di bawah umur masih ditemukan, meskipun jumlahnya relatif lebih kecil dibandingkan jenis pelanggaran lainnya.

Dalam upaya penanganan, Satlantas Polres Singkawang telah melaksanakan berbagai langkah strategis, mulai dari penyuluhan di sekolah dan kampus, kampanye keselamatan melalui media sosial, hingga pelaksanaan operasi kepolisian seperti Operasi Keselamatan, Operasi Zebra, dan Operasi Patuh. Selain itu, penegakan hukum juga dilakukan melalui tilang manual maupun elektronik, serta patroli intensif pada jam dan lokasi rawan pelanggaran.

Satlantas Polres Singkawang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan dalam berkendara, serta tidak melakukan pelanggaran seperti penggunaan knalpot tidak standar dan balap liar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat terus terjalin guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Singkawang.

Penulis Humas Polres Singkawang

About The Author