Singkawang, Polda Kalbar-Polres Singkawang- Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat, Polres Singkawang melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di wilayah hukumnya. Pada Sabtu, (14/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Raden Bagus Aryo, S.TK., S.I.K., didampingi KBO Satlantas IPDA John Robby Sulu, Kanit Turjawali IPDA Sudiyono Heri, serta personel Satlantas Polres Singkawang. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personel berhasil menindak sebanyak 33 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Penindakan dilakukan secara profesional, humanis, dan edukatif dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pelanggar. Selain dilakukan penilangan sesuai Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas juga mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, menahan kendaraan selama satu bulan, serta memanggil orang tua pelanggar untuk memberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Sebagai bentuk efek jera sekaligus edukasi, masing-masing pelanggar juga diminta menghancurkan sendiri knalpot brong miliknya. Langkah tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum serta meningkatkan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Polres Singkawang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menghadirkan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif. Penertiban knalpot brong tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga melindungi masyarakat dari gangguan kebisingan serta potensi kecelakaan lalu lintas, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Singkawang.
Penulis : Sihumas Polres Singkawang.
