


SINGKAWANG – Polda Kalbar- Polres Singkawang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pada Selasa (21/10/2025), Satresnarkoba Polres Singkawang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang terjadi di wilayah hukum Polres Singkawang.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum dan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Singkawang, serta hasil pengujian laboratorium dari Balai Puslabfor Polda Kalbar yang menyatakan barang bukti positif mengandung zat metamfetamin, termasuk narkotika golongan I. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, Iptu Defi Irawan, S.H. Menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka berbeda, yaitu tersangka berinisial A dan L. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita total 92,72 gram sabu yang setelah dilakukan penyisihan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sisanya dimusnahkan.
Dalam kasus pertama, tersangka A ditangkap pada Jumat, 26 September 2025 di wilayah Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik klip berisi sabu seberat 45,49 gram. Sementara dalam kasus kedua, tersangka L diamankan pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Kelurahan Sanggau Kulor, Kecamatan Singkawang Timur, dengan barang bukti berupa sabu seberat 48,43 gram.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini meliputi 1 bungkus sabu seberat 44,39 gram dari tersangka A dan 1 bungkus sabu seberat 47,33 gram dari tersangka L. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam air panas yang kemudian dibuang ke saluran pembuangan di hadapan saksi-saksi resmi.
Kasat Resnarkoba menegaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Singkawang dalam mendukung program pemerintah dan Polda Kalbar untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” tegasnya.
Penulis Humas Polres Singkawang
